logo

Tugas Dan Fungsi


Sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No. 13/PRT/M/2020 Pasal 427 dan pasal 428, Direktorat Rumah Swadaya mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

Tugas

Direktorat Rumah Swadaya mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program anggaran, penyusunan rencana teknis, standar dan pedoman, fasilitasi pendataan dan verifikasi, fasilitasi pemberdayaan dan kemitraan, pelaksanaan bantuan stimulan, pemantauan di bidang penyelenggaraan bantuan rumah swadaya, dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.

Fungsi

  • Penyiapan penyusunan program anggaran, penyusunan rencana teknis, penyusunan standar pedoman di bidang pelaksanaan bantuan rumah swadaya
  • Fasilitasi pendataan dan verifikasi rumah tidak layak huni di bidang penyelenggaraan bantuan rumah swadaya
  • Fasilitasi pemberdayaan masyarakat, fasilitasi akses kemitraan, dan layanan jasa di bidang penyelenggaraan bantuan rumah swadaya
  • Penyiapan penerima bantuan dan pendampingan dalam pelaksanaan bantuan stimulan di bidang penyelenggaraan bantuan rumah swadaya
  • Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dan pemanfaatan bantuan di bidang penyelenggaraan bantuan rumah swadaya
  • Pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
tugas fungsi

Aplikasi Terkait

sibaruu

SIBARU

sibaruu

SIRUS

sibaruu

JAKARTA SATU

sibaruu

SIMONI-PSU

sibaruu

SIPERKIM BANUATA

sibaruu

SIKUMBANG

sibaruu

SIMPERUM

sibaruu

SIRUSUN

sibaruu

e-Profil PERUMAHAN


logo

Kontak Kami

Jl. Pattimura No. 20 Gedung G Lantai 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12110

(021) 726403

wa

08111950038

Situs Terkait

Kementrian PUPR

Direktorat Jendral Perumahan

Certified


© Copyright 2023 All Rights Reserved