Sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No. 13/PRT/M/2020 Pasal 427 dan pasal 428, Direktorat Rumah Swadaya mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
Direktorat Rumah Swadaya mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program anggaran, penyusunan rencana teknis, standar dan pedoman, fasilitasi pendataan dan verifikasi, fasilitasi pemberdayaan dan kemitraan, pelaksanaan bantuan stimulan, pemantauan di bidang penyelenggaraan bantuan rumah swadaya, dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
SIBARU
SIRUS
JAKARTA SATU
SIMONI-PSU
SIPERKIM BANUATA
SIKUMBANG
SIMPERUM
SIRUSUN
e-Profil PERUMAHAN