Ketahanan Bangunan
- Unit
Sanitasi
- Unit
Air Minum
- Unit
Luas Minimum Perkapita
- Unit
Milik Sendiri
- Unit
Bukan Milik Sendiri
- Unit
Pria
- Unit
Wanita
- Unit
Berdasarkan UU 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 24 huruf A, Rumah Layak Huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuni.
1
Ketahanan Bangunan
Komponen struktur dan non struktur memenuhi kaidah konstruksi
Menggunakan bahan bangunan ber-SNI
2
Kecukupan Luas Bangunan
Luas lantai per kapita per orang: 7,2 m2
Jika ada 5 penghuni, maka luas rumah: 5 x 7,2 = 36 m2
3
Akses Air Minum
Tidak berasa, tidak berbau, tidak berwarna
Tersedia min. 12 jam sehari
Jarak jangkau maksimal 30 menit
Tidak mengandung mikroorganisme dan logam berat
4
Akses Sanitasi
Tersedia di setiap rumah kloset dengan leher angsa
Dapat tersambung ke SPAL/ septic tank yang disedot min. 5 tahun sekali
5
Pencahayaan dan Penghawaan
Pencahayaan 10% dari luas lantai
Penghawaan 5% dari luas lantai
SIBARU
SIRUS
JAKARTA SATU
SIMONI-PSU
SIPERKIM BANUATA
SIKUMBANG
SIMPERUM
SIRUSUN
e-Profil PERUMAHAN