Admin e-RTLH

Nomor WA : +62 811-1950-038
Hari Kerja    : Senin - Jum'at

e-RTLH

Penting untuk Dibaca

Kepada Pengguna e-RTLH terutama di tingkat Dinas PKP Kabupaten/Kota, karena adanya "Peningkatan Kualitas" aplikasi e-RTLH maka untuk dapat melakukan impor data RTLH melalui excel diharapkan untuk memindahkan data dari excel format yang lama ke excel format yang baru. Format standar excel yang baru dapat di unduh di beranda bagian referensi setelah melakukan login.

Video Pendataan RTLH

Pendataan rumah tidak layak huni (RTLH) oleh OPD Kabupaten/Kota merupakan hal dasar yang sangat penting dalam penyediaan basisdata yang akurat dan tepat sasaran. Begitu pula dengan proses pendampingan kepada masyarakat penerima bantuan untuk pembangunan dan perbaikan rumah. Proses ini sangat berperan penting dalam mendorong partisipasi masyarakat demi keberhasilan program pemerintah untuk memberikan rumah yang layak huni bagi masyarakat.

Basisdata RTLH

Penanganan RTLH

Agenda Kegiatan

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No. 13/PRT/M/2019 Pasal 427 dan pasal 428, Direktorat Rumah Swadaya mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

TUGAS

Melaksanakan penyusunan program anggaran, penyusunan rencana teknis, standar dan pedoman, fasilitasi pendataan dan verifikasi, fasilitasi pemberdayaan dan kemitraan, pelaksanaan bantuan stimulan, pemantauan di bidang penyelenggaraan bantuan rumah swadaya, dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.

FUNGSI

  • Penyiapan penyusunan program anggaran, penyusunan rencana teknis, penyusunan standar pedoman di bidang pelaksanaan bantuan rumah swadaya;
  • Fasilitasi pendataan dan verifikasi rumah tidak layak huni di bidang penyelenggaraan bantuan rumah swadaya;
  • Fasilitasi pemberdayaan masyarakat, fasilitasi akses kemitraan, dan layanan jasa di bidang penyelenggaraan bantuan rumah swadaya;
  • Penyiapan penerima bantuan dan pendampingan dalam pelaksanaan bantuan stimulan di bidang penyelenggaraan bantuan rumah swadaya;
  • Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dan pemanfaatan bantuan di bidang penyelenggaraan bantuan rumah swadaya; dan
  • Pelaksanaan tata usaha Direktorat.
Alamat

Jalan Pattimura No. 20 Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru 

Jakarta Selatan 12110

WhatsApp
  • Nomor       : +62 811-1950-038
  • Hari Kerja  : Senin - Jum'at